RESUME KULIAH UMUM " MENAKAR MASA DEPAN INDONESIA DALAM BINGKAI REFORMASI BIROKRASI & OTONOMI DAERAH
Narasumber I : Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ ( Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Wakil Menteri PAN RB Periode 2011-2014)
Rangkuman :
A. Reformasi Birokrasi Sebagai Tools
VISI: Terwujudnya indonesia maju yang berdaulat, mandiri,
dan berkepribadian, berlandaskan gotong rotong
MISI:
1. Peningkatan kualitas manusia indonesia
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya
saing
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
6. Penegakan sister hukum yang bebas korupsi
Bermartabat, dan terpercaya
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa
aman pada seluruh warga
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efekul, dan
terpercaya
9. Sinergi pernerintah daerah dalam kerangia negara
kesatuan
B. Prioritas Kerja
1. Pembangunan SDM
2. Mempercepat dan Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur
3. Undang Investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan
pekerjaan
4. Reformasi birokrasi
5. APBN yang fokus dan tepat sasaran
C. 9
Program Pencepatan Birokrasi Digital Indonesia 2020-2024
1. Transformasi Organisasi berbasis Kinerja dan Agile :
ASN bekerja lincah antara satu pemda dengan pemda lain selama dalam jabatan
fungsional
2. Transformasi Jabatan Fungsional:
3. Transformasi Squad Model
4. Transformasi SPBE + SuperApps
5. Talent Manajement & Mobility SDM
6. Collaborative Working K/L/P Berbasis Kinerja (SAKP)
7.Digital Services (Pelayanan Publim dalam Genggaman) :
mall pelayanan publik
8. Four Line of Defense( Sistem Pengwasan)
Narasumber : Nazaki,
S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji)
Tema : Isu – Isu Otonomi
Daerah
Rangkuman :
A.
Prinsip
Pemerintahan Daerah Menurut UUD 1945
Pasal 18 Ayat 1 :
negara dibagi atas daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah
Pasal 18 Ayat 2:
pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan
Pasal 18 Ayat 5:
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kec urusan pemerintahan
yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18B Ayat 1 dan
2 : negara mengakui dan menghormati :
-
Satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan
UU
-
Kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan NKRI, diatur dalam UU
B.
Isu
Otda
- - Kewenangan
- -Anggaran
- -Sumber
pendapatan
- -Kepentingan
elit
- -Politik
identitas
- -Isu pergeseran
kekuasan elit vs isu melayani masyarakat
C.
Isu
Kepulauan Riau
- - Kewenangan
laut > Provinsi/ Daerah Kepulauan (UU)
- -Perbatasan
Laut Negara
- -Peningkatan
Pendapatan
- -Urusan
Transportasi/Konektivitas
- -Rantai
pasok
- -Pemekaran
Kabupaten/Provinsi
- -Birokrasi
Daerah/ Layanan Publik
Narasumber III :
Haunan Fachry, S.I.P., M.A. ( Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Tanjung Pura)
Tema : Refleksi OTDA
dan Reformasi Birokrasi Kalimantan Barat
Rangkuman :
A.
Tujuan
OTDA
-
Tidak
sekedar peningkatan kualitas pelayanan publik
-
Tapi
bagaimana pemda membangun kemandirian anggaran
B.
Problematika
Perbatasan Negara
-
Sambas,
Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu Merupakan Daerah yang berbatasan
langsung dengan Malaysia
-
Sepanjang
garis perbatasan tersebut terdapat 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55
desa di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Sarawak
-
Pembangunan
infrastruktur dan human security sangat memprihatinkan
C.
Pengelolaan
Potensi Pariwisata
-
Banyak
lokasi wisata di Kalimantan Barat yang tidak dikelola langsung oleh Pemerintah
Daerah
-
Pengelolaan
lokasi wisata banyak dilakukan pihak swasta ataupun kelompok masyarakat
-
Berdampak
pada minimnya pemasukan bagi daerah
D.
Pola
Rekrutmen ASN
-
Tidak
terdapat kualifikasi yang jelas
-
Tahapan
rekrutmen (SKB & SKD) tidak dilakukan oleh pakarnya
-
Core
Value ASN terus berubah
-
Lelang
jabatan hanya sekedar formalitas
-
Bias
kewenangan penjabat pembina kepegawaian daerah
Narasumber IV :
Hamjah Bonso, S.An., M.I.P. ( Dosen Ilmu Institut ISIP Yapis Biak)
Rangkuman :
A.
Birokrasi
di Indonesia
1.
Kritik
2.
Tidak
sesuai tugas yang diemban
3.
Konotasi
negatif
B.
Model
Birokrasi Indonesia
1.
Model
Bureaucratic Polity. Akumulasi kekuasaan pada negara dan menyingkirkan peran
masyarakat dari ruang politik dan pemerintahan ( Karl D. Jackson)
2.
Model
Bureaucratic Capitalism (R. Robinson & King)
3.
Model
ala Parkinson dan Orwel :pola yang terjadi dimana pertumbuhan jumlah personil
dan struktur dalam birokras tidak terkendali
C.
Birokrasi
Patrimonial
1.
Pejabat
birokrasi disaring atas kriteria pribadi
2.
Jabatan
dipandang sebagai sumber kekayaan dan keuntungan
3.
Para
pejabat mengontrol baik fungsi politik dan administrasi
4.
Setiap
tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik
D.
Potret
Birokrasi
UU Otonomi Daerah
mengemukakan tentang kewenangan daerah untuk membentuk organisasi perangkat
daerah sesuai dengan kebutuhan daerah
E.
Ciri
Birokrasi Ala Parkinson
1.
Setiap
pejabat negara berkeinginan untuk meningkatkan jumlah bawahan
2.
Saling
memberi kerja
Akibat nya birokrat
cenderung meningkatkan terus jumlah pegawainya tanpa memperhatikan tugas –
tugas yang harus mereka lakukan.
Narasumber V: Rio
Yusri M, S.I.P., M.Ipol, ( Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi
Tema : Transformasi
Digital Pemerintahan
Rangkuman :
Reform process of digitalization in the public
administration
• Kebijakan
Politik (transformasi digital pemerintahan)
• Perubahan
Kelembagaan (transformasi digital pemerintahan)
• Dampak
terhadap performa dan pegawai
• Pengaruh
terhadap public
Transformasi Digital Pemerintahan
• Tranformasi
digital dapat didefinisikan sebagai; (1) transformasi proses internal dan (2)
sebagai transformasi hubungan antara pemerintah dan actor social dan politik
lainnya.
• Pemerintah
digital mengacu pada penggunaan teknologi, sebagai bagian terpadu dari strategi
modernisa pemerintah, untuk menciptakan nilai public (public value)
• Pergeseran
konsep dari e-government menuju digital government membuat perubahan yang lebih
dalam tata kelola bisnis pemerintahan yang lebih luas (Vlahovic dan Vracic
2015). Sistem berbasis teknologi baru yang “ditransformasi” meningkatkan cara
sistem pemerintah beroperasi secara holistic (Barcevicius et al. 2019)
• E-government
didefinisikan sebagai penggunaan TIK di sektor public, untuk memastikan akses
dan penyampaian informasi pemerintah dan layanan yang berpusat pada pengguna
(user-sentric)
Future of Government 2030+
• DIY
Democracy
• Private
Algocracy
• Super
Collaborative Government
• Over-regulatocracy
The Impact
• Self-Service
Governance
• Open
Governance
• Privatised
Governance
• Leviathan
Governance
“Eropa sebagai episentrum tranformasi digital pemerintahan
di dunia”
Transformasi digital sejatinya berfokus pada pergeseran
fundamental pola piker dan operasi organisasi dari “melakukan” digital menjadi “menjadi”
digital.
Komentar
Posting Komentar