RESUME KULIAH UMUM " MENAKAR MASA DEPAN INDONESIA DALAM BINGKAI REFORMASI BIROKRASI & OTONOMI DAERAH

 Narasumber I : Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ ( Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Wakil Menteri PAN RB Periode 2011-2014)

Rangkuman :

 A. Reformasi Birokrasi Sebagai Tools

VISI: Terwujudnya indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong rotong

MISI:

1. Peningkatan kualitas manusia indonesia

2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing

3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan

4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan

5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa

6. Penegakan sister hukum yang bebas korupsi

Bermartabat, dan terpercaya

7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga

8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efekul, dan terpercaya

9. Sinergi pernerintah daerah dalam kerangia negara kesatuan

B. Prioritas Kerja

1. Pembangunan SDM

2. Mempercepat dan Melanjutkan  Pembangunan Infrastruktur

3. Undang Investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan

4. Reformasi birokrasi

5. APBN yang fokus dan tepat sasaran

C. 9 Program Pencepatan Birokrasi Digital Indonesia 2020-2024

1. Transformasi Organisasi berbasis Kinerja dan Agile : ASN bekerja lincah antara satu pemda dengan pemda lain selama dalam jabatan fungsional

2. Transformasi Jabatan Fungsional:

3. Transformasi Squad Model

4. Transformasi SPBE + SuperApps

5. Talent Manajement & Mobility SDM

6. Collaborative Working K/L/P Berbasis Kinerja (SAKP)

7.Digital Services (Pelayanan Publim dalam Genggaman) : mall pelayanan publik

8. Four Line of Defense( Sistem Pengwasan)

9. Kebijakan Publik Berbasis Big Data and Al


Narasumber : Nazaki, S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji)

Tema : Isu – Isu Otonomi Daerah

Rangkuman :

A.   Prinsip Pemerintahan Daerah Menurut UUD 1945

Pasal 18 Ayat 1 : negara dibagi atas daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah

Pasal 18 Ayat 2: pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

Pasal 18 Ayat 5: pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kec urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat

Pasal 18B Ayat 1 dan 2 : negara mengakui dan menghormati :

-          Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan UU

-          Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan NKRI, diatur dalam UU

 

B.    Isu Otda

-         - Kewenangan

-          -Anggaran

-          -Sumber pendapatan

-          -Kepentingan elit

-          -Politik identitas

-          -Isu pergeseran kekuasan elit vs isu melayani masyarakat

 

C.    Isu Kepulauan Riau

-         - Kewenangan laut > Provinsi/ Daerah Kepulauan (UU)

-          -Perbatasan Laut Negara

-          -Peningkatan Pendapatan

-          -Urusan Transportasi/Konektivitas

-          -Rantai pasok

-          -Pemekaran Kabupaten/Provinsi

-          -Birokrasi Daerah/ Layanan Publik


Narasumber III : Haunan Fachry, S.I.P., M.A. ( Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Tanjung Pura)

Tema : Refleksi OTDA dan Reformasi Birokrasi Kalimantan Barat

Rangkuman :

A.   Tujuan OTDA

-          Tidak sekedar peningkatan kualitas pelayanan publik

-          Tapi bagaimana pemda membangun kemandirian anggaran

B.    Problematika Perbatasan Negara

-          Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu Merupakan Daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia

-          Sepanjang garis perbatasan tersebut terdapat 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan 32 kampung di Sarawak

-          Pembangunan infrastruktur dan human security sangat memprihatinkan

C.    Pengelolaan Potensi Pariwisata

-          Banyak lokasi wisata di Kalimantan Barat yang tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah

-          Pengelolaan lokasi wisata banyak dilakukan pihak swasta ataupun kelompok masyarakat

-          Berdampak pada minimnya pemasukan bagi daerah

D.   Pola Rekrutmen ASN

-          Tidak terdapat kualifikasi yang jelas

-          Tahapan rekrutmen (SKB & SKD) tidak dilakukan oleh pakarnya

-          Core Value ASN terus berubah

-          Lelang jabatan hanya sekedar formalitas

-          Bias kewenangan penjabat pembina kepegawaian daerah


Narasumber IV : Hamjah Bonso, S.An., M.I.P. ( Dosen Ilmu Institut ISIP Yapis Biak)

Rangkuman :

A.   Birokrasi di Indonesia

1.      Kritik

2.      Tidak sesuai tugas yang diemban

3.      Konotasi negatif

B.    Model Birokrasi Indonesia

1.      Model Bureaucratic Polity. Akumulasi kekuasaan pada negara dan menyingkirkan peran masyarakat dari ruang politik dan pemerintahan ( Karl D. Jackson)

2.      Model Bureaucratic Capitalism (R. Robinson & King)

3.      Model ala Parkinson dan Orwel :pola yang terjadi dimana pertumbuhan jumlah personil dan struktur dalam birokras tidak terkendali

C.    Birokrasi Patrimonial

1.      Pejabat birokrasi disaring atas kriteria pribadi

2.      Jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan dan keuntungan

3.      Para pejabat mengontrol baik fungsi politik dan administrasi

4.      Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik

D.   Potret Birokrasi

UU Otonomi Daerah mengemukakan tentang kewenangan daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah

E.    Ciri Birokrasi Ala Parkinson

1.      Setiap pejabat negara berkeinginan untuk meningkatkan jumlah bawahan

2.      Saling memberi kerja

Akibat nya birokrat cenderung meningkatkan terus jumlah pegawainya tanpa memperhatikan tugas – tugas yang harus mereka lakukan.



Narasumber V: Rio Yusri M, S.I.P., M.Ipol, ( Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi

Tema : Transformasi Digital Pemerintahan

Rangkuman :

Reform process of digitalization in the public administration

              Kebijakan Politik (transformasi digital pemerintahan)

              Perubahan Kelembagaan (transformasi digital pemerintahan)

              Dampak terhadap performa dan pegawai

              Pengaruh terhadap public

Transformasi Digital Pemerintahan

              Tranformasi digital dapat didefinisikan sebagai; (1) transformasi proses internal dan (2) sebagai transformasi hubungan antara pemerintah dan actor social dan politik lainnya.

              Pemerintah digital mengacu pada penggunaan teknologi, sebagai bagian terpadu dari strategi modernisa pemerintah, untuk menciptakan nilai public (public value)

              Pergeseran konsep dari e-government menuju digital government membuat perubahan yang lebih dalam tata kelola bisnis pemerintahan yang lebih luas (Vlahovic dan Vracic 2015). Sistem berbasis teknologi baru yang “ditransformasi” meningkatkan cara sistem pemerintah beroperasi secara holistic (Barcevicius et al. 2019)

              E-government didefinisikan sebagai penggunaan TIK di sektor public, untuk memastikan akses dan penyampaian informasi pemerintah dan layanan yang berpusat pada pengguna (user-sentric)

 

Future of Government 2030+

              DIY Democracy

              Private Algocracy

              Super Collaborative Government

              Over-regulatocracy

The Impact

              Self-Service Governance

              Open Governance

              Privatised Governance

              Leviathan Governance

“Eropa sebagai episentrum tranformasi digital pemerintahan di dunia”

Transformasi digital sejatinya berfokus pada pergeseran fundamental pola piker dan operasi organisasi dari “melakukan” digital menjadi “menjadi” digital.


Komentar